Sobat Pengayoman Sudah Tau Belum Apa Itu IKPA ?..

IMG 20200413 210234

IKPA adalah Indikator yang ditetapkan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai alat ukur untuk menentukan kualitas tingkat kinerja dari sisi kesesuaian perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efesiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

IMG 20200413 210618

Pengukuran kinerja tahun 2020 pelaksanaan anggaran yang dilakukan dengan menggunakan variabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya, yaitu
1. Penyerapan Anggaran (bobot nilai 15%),
2. Data kontrak (bobot nikai 15%),
3. Penyelesaian tagihan (bobot nilai 12%),
4. Konfirmasi output (bobot nikai 10%),
5. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan uang persediaan (bobot nilai 8%),
6. Revisi DIPA (bobot nilai 5%),
7. Deviasi Halaman III DIPA (bobot nilai 5%),
8. LPJ bendahara (bobot nilai 5%),
9. Perencanaan kas (bobot nilai 5%),
10. Kesalahan surat perintah membayar (bobot nilai 5%),
11. Retur surat perintah pencairan dana (bobot nilai 5%),
12. pagu minus (bobot nilai 5%),
13. Dispensasi SPM (bobot nilai 5%).

Dasar hukum;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja.

 

IMG 20200413 210302


Print   Email