Sosialisasi Eksistensi Balai Harta Peninggalan Jakarta Di Era Reformasi Birokrasi Dan Supremasi Hukum

Senin, 10 Mei 2011, bertempat di Aula Lt. IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Diselenggarakan sosialisasi Eksistensi Balai Harta Peninggalan Jakarta Di Era Reformasi Birokrasi Dan Supremasi Hukum. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ibu Wahyuning Widayati SH., MH.

Nara sumber/pakar pada sosialisasi ini berasal dari: Akademisi Universitas Indonesia, DIrektur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, DIrektur Jenderal Kependudukan dan Catatan SIpil Kementerian Dalam Negeri RI dan dari Mahkamah Agung RI (Ketua Muda Perdata)

Tujuan dari sosialisasi ini adalah

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman kepada masyarakat terhadap Tugas dan FUngsi dari Balai Harta Peninggalan;
  2. Memberikan layanan kepada masyarakat secara optiomal terkait akan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan secar professional;
  3. Meningkatkan peran Balah Harta Peninggalan guna menunjang terwujudnya visi dan misi yang telah diamanatkan.
Print