Sosialisasi Fidusia dan Kekayaan Intelektual Bentuk Peringatan Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia

2017 04 26 kekayaan intelektualJakarta_Info, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai lembaga yang menaungi dan menjalankan fungsi administrasi di bidang Kekayaan Intelektual serta regulasinya di wilayah provinsi.

Kekayaan Intelektual dunia di bawah organisasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Sejak 2010, WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-17 tahun ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan untuk memperingatinya.

Salah satu yang dilakukannya dengan mensosialisasikan Fidusia dan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Hotel Best Western Premier The Hive Ruang Dorsata Lantai 3 Jalan D.I Panjaitan Kav.3-4 Cawang Jakarta Timur 13340 dengan mengusung tema Proses Bisnis Pelayanan Hukum dan Jaminan Kebendaan terhadap produk Kekayaan Intelektual.

Kegiatan Sosialisasi Fidusia ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman dan selaku Ketua Panitia Kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari Selasa (26/04).

2017 04 26 kekayaan intelektual 6

foto : Penyerahan sertifikat hak cipta motif batik secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta 

Salah satu dari sejumlah rangkaian kegiatan peringatan ke-17 Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2017, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengisinya dengan kegiatan Kampanye Kekayaan Intelektual di beberapa Universitas antara lain, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila, Universitas Trisakti, Universitas Kristen Indonesia.

2017 04 26 kekayaan intelektual 4Dengan membagikan banner dan memberikan informasi dan Konsultasi tentang kekayaan intelektual yang bekerja sama dengan BPHN dalam rangka kampanye kekayaan intelektual yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang bersamaan dengan kegiatan sepeda santai “Tour De Pas 2017”, Sabtu (22/04).

Usai pembukaan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Iwan supriadi narasumber yang menjabat sebagai Kasubdit jaminan fidusia pada Ditjen AHU menyampaikan tentang Fidusia. Fidusia menurut asal katanya yang berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan.

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Pengertian fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

2017 04 26 kekayaan intelektual12

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kantor-kantor wilayahnya ditunjuk sebagai Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) yang menerima pendaftaran jaminan Fidusia di wilayah Republik Indonesia, dimana setiap kantor wilayah berwenang untuk melakukan pendaftaran yang dibuat di wilayah hukumnya yang sekarang telah disediakan aplikasi pendaftaran fidusia online.

Faktanya di lapangan ada beberapa pengalaman yang menunjukan lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Dalam prakteknya lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Problem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.

2017 04 26 kekayaan intelektual 3 2017 04 26 kekayaan intelektual 10

Kegiatan sosialisasi Fidusia dan Kekayaan Intelektual ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para peserta. Narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual Erik Siagian yang menyampaikan tentang merk dagang, dalam materi kekayaan intelektual ini ditanggapi dengan beberapa pertanyaan dari peserta yang berasal dari Bank BCA dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia. 

"Diharapkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat dalam pendaftaran kekayaan intelektual" ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang akrab disapa Lies dalam sesi tanya jawab. 

Disini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BCA untuk menyamakan persepsi dan langkah kedepannya.

Tidak hanya itu para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-DKI Jakarta, PPNS HKI, Penyuluh Hukum dan Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pun turut diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tentang fidusia dan perkembangannya, Rabu (26/04).

2017 04 26 kekayaan intelektual 2


Print   Email