Kepala Divisi Administrasi, Sorta Delima L. Tobing dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sutirah mengikuti kegiatan Sosialiasi IPK-IKM dan Integritas tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom. Kegiatan dibuka oleh Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Asep Syariffudin.
Pembicara pada sosialisasi ini Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Pelayanan Hukum, HAM, Pemasyarakatan, dan Imigrasi, Jaya Laksana. Pada penjelasan nya beliau menjelaskan mengenai acuan mengenai pelayanan publik, acuan peraturan dari UU no. 25 mengenai pelayanan publik. Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mewajibkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan melindungi kepentingan masyarakat. Maka itu, survey IPK IKM menjadi dasar penilaian Pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hasil dari data survey tersebut menjadi penilaian untuk kualitas pelayanan publik. Survey telah dilakukan sejak tahun 2013 lalu, sudah berkembang dari awal nya menggunakan kotak saran hingga sekarang menggunakan penilaian survey secara digital menggunakan QR Code. Penilaian IPK-IKM ini dilakukan Kanwil tiap triwulan pada setiap tahun. Sosialisasi hari ini Senin, 8 Februari 2021 ini diikuti oleh Pimti Kanwil Kumham DKI Jakarta dari ruang masing masing. Setiap Kanwil akan membuat laporan evaluasi dari hasil monitoring dan membuat rekomendasi yang tepat bagi setiap UPT di wilayah nya. Dari hasil evaluasi pelaksanaan survey IPK-IKM tahun 2020, 10 besar UPT terdapat UPT dibawah Kanwil DKI Jakarta yaitu Kanim Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan secara membanggakan menempati urutan kedua mendapatkan responden terbanyak.
Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Aman Riyadi. Memberikan pemaparan, survey ini penting guna mendapatkan data hasil survey dan akan diskusikan menjadi data dukung capaian target kinerja LKE. Selanjutnya beliau memberikan info terbaru mengenai survey yaitu dilakukan proses intergrasi antara survey yang dilakukan Kemenkumham dengan survey yang dilakukan Menpan, dan pengembangan bahasa asing selain Bahasa Inggris bagi kantor - kantor Imigrasi yang melayani WNA, serta inovasi yang dilakukan dalam mendapatkan respon dari masyarakat setelah menggunakan pelayanan publik di area Kemenkumham dengan secara aktif menjemput bola memberikan link survey kepada masyarakat agar dapat memberikan gambaran mengenai hasil pelayanan publik yang telah dilakukan, salah satu ide nya adalah dengan memberikan selebaran berisi link dan QR code agar masyarakat dapat terus memberikan evaluasi dan masukan mengenai pelayanan. Kategori masyarakat yang dapat mengikuti survey penilaian ini memiliki definisi masyarakat dalam undang-undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009 dimana, masyarakat seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum, yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kontributor: Lutfi