Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Terkait Pencegahan Penerbitan Paspor Bagi TKI Nonprosedural di Kanim Jakarta Barat

Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Penerbiatan Paspor bagi TKI Non Prosedural

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengadakan Coffee Morning Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Tentang Pencegahan TKI nonprosedural dalam proses penerbitan paspor dengan narasumber Kapolsek Taman Sari Jakarta Barat, perwakilan dari Kementerian Agama, dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rahman, yang juga menjadi narasumber.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid inteldakim Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Achmad Fauzi, para pejabat dan JFU di jajaran Kanim Jakarta Barat, serta para undangan yaitu dari biro jasa, pengguna jasa keimigrasian, serta dari media cetak dan elektronik.

Dalam Sosialisasi tersebut dipaparkan beberapa kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, antara lain:

1. Dalam rangka pencegahan terjadinya TKI nonprosedural pd saat proses penerbitan Paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI, maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 thn 2017 tentang Pencegahan TKI nonprosedural yg ditetapkan pada tgl 24 Pebruari 2017;

2. Tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai penguatan fungsi Imigrasi dlm pencegahan pengiriman TKI nonprosedural ke Luar Negeri yg sangat potensial menjadi korban perdagangan manusia melalui proses penerbitan Paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI;

3. Untuk itu maka, setiap WNI yg akan membuat paspor RI dlm rangka bekerja di Luar Negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, diwajibkan juga melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yg diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yg ditentukan oleh Kementerian Kesehatan;

4. Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, Petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dg cara memeriksa melalui Sistem Informasi Imigrasi, jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yg bersangkutan ditolak;

5. Jika pada saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, Umroh, Haji non kuota, ziarah, magang pd perusahaan di Luar Negeri. Terhadap hal ini Petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain. Disamping itu harus juga diperiksa hal-hal yg berkaitan dg profiling, gesture/body language, dimana petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke Luar Negeri;

Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Penerbiatan Paspor bagi TKI Non Prosedural 1

6. Untuk memperoleh keyakinan, petugas Imigrasi diberi wewenang untuk meminta persyaratan tambahan seperti misalnya, Jaminan dan Paspor dari keluarganya di Luar Negeri, dan Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan surat Pernyataan/jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yg menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia;

7. Kegiatan yg dilakukan oleh petugas Imigrasi pada saat permohonan Paspor tsb merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural;

8. Demikian halnya prosedur pd saat pemeriksaan di TPI mengenai persyaratannya, disamping melampirkan Paspor dan bukti return tiket fix, petugas Imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tsb diatas;

9. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan baik pd saat pemeriksaan permohonan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi, maupun pd saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di Luar Negeri secara nonprosedural maka petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya.

TPPO adalah kejahatan Transnational Organized Crime yg bersifat luar biasa, sehingga dalam penanganannya memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary), peran Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yg akan mengajukan permohonan Paspor dan keluar dari wilayah RI melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Dokumentasi: Hendro


Print   Email