Sosialisasi Kegiatan Bantuan Hukum Terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)

 

2014-11-27 SOSIALISASI BANTUANHUKUM ODHA

27 November 2014, bertempat did Hotel Grand Mercure, Seminar Bantuan Hukum Untuk Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) dan Populasi Kunci Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan HIV/AIDS di Indonesia. Narasumber dari UNAIDS, Komisi Penanggunalan AIDS Nasional (KPAI), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Sukarelawan di RS Cipinang dan LSM.

Kemal Siregar dari Komisi Penanggulangan Aids Nasional/KPAI) memaparkan masalah HIV AIDS merupakan masalah kita bersama baik pemerintah dan masyarakat, tidak hanya menghindar dari si penderita akan tetapi mari bersama merangkul mereka. Para penderita HIV AIDS merasa dikucilkan dari masyarakat karena adanya paradigma akan tertular apabila ada seseorang terdeteksi HIV/AIDS padahal penularan HIV/AIDS bukanlah dengan berdekatan atau karena hembusan angin

Kemudian Audy Murfi MZ, S.H., M.H dari Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Orang Berbadan Hukum (OBH) memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan penanganan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia tanpa di pungut biaya.

Pabioesta Mayong dari LBH Jakarta menyampaikan sejauh mana ODHA dapat memperoleh bantuan hukum karena Hak atas Bantuan Hukum adalah hak universal yang dijamin dalam Pasal 16 dan Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasonal tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. (Penjelasan Umum UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum). Bahwa banyak sekali ketidakadilan yang dialami oleh ODHA membuat mereka urung untuk meminta bantuan kepada pemerintah dan mereka lebih banyak berkecimpung dalam sosialita yang ada maupun bergabung dalam LSM karena ketika ODHA bergabung dalam masyarakat mereka cenderung dianggap sebagai pendosa dan orang yang tidak layak untuk didekati.

Hadir juga sebagai narasumber, Vivi, seorang sukarelawati, memiliki seorang anak yang terkena HIV sama dengan dirinya sehingga tak dapat di pungkiri jika ia begitu trauma akan masa lalunya karena membuat anaknya terjangkit HIV. Sampai dengan saat ini ia terus mengkonsumsi obat-obatan yang membuat vivi dan anaknya bertahan hidup. Ia merasakan bagaimana diperlakukan tidak adil oleh masyarakat dengan berbagai stigma yang ada.

Kontributor: Tupiet Irauna Yas, S.H.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

 


Print   Email