SOSIALISASI PEMBENTUKAN POS YANKOMAS UPT DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA

2020 02 12 YANKOMAS 2

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan penggunaan aplikasi SIMASHAM pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Bertempat di Aula lantai 4 pada Hari Rabu (12/02/20), acara diawali dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dr. Baroto) sebagai ketua penyelenggara. Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Dr. Bambang Sumardiono). Dalam kata sambutnya beliau menjelaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa “Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang salah satu wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tersebut adalah pelayanan komunikasi masyarakat yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat  dan pembentukan Pos Yankomas ini dimaksudkan agar unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara langsung dapat memberikan informasi dan bantuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat baik tentang adanya permasalahan HAM yang diajukan oleh seseorang/kelompok orang, aparat negara dan instansi/lembaga pemerintah “.

Peserta diikuti 80 orang dari perwakilan UPT dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan dihadiri oleh para Kepala UPT serta Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham DKI jakarta. Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI (Dr Mualimin Abdi) didampingi Direktur Yankomas Dirjen HAM (Iwan Santoso), memberikan pengarahan kepada peserta. Dalam arahannya dijelaskan beberapa poin yang diantaranya adalah “Dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan kegiatan Yankomas, maka perlu kiranya pelaksanaan Yankomas di Kantor Wilayah maupun Kepala UPT serta petugas Pos LPDP HAM memahami tentang pelayanan komunikasi masyarakat dan teknik penggunaan aplikasi SIMAS HAM dalam upaya mendorong penyelesaian permaslahan HAM dan Bimbingan teknis bagi SDM Yankomas di seluruh unit Yankomas Kemenkumham dan Pos Yankomas sangat diperlukan, hal ini sesuai dengan tujuan besar penerapan e-government system yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana layanan pemerintahan bersifat transparan, akuntabel dan bebas korupsi“. Kemudian dilanjut dengan nara sumber dari Tim Teknis Direktorat Jenderal HAM  RI. Tentang aplikasi SIMASHAM kemudian terakhir melakukan sesi foto bersama.

2020 02 12 YANKOMAS 1 2020 02 12 YANKOMAS 3

 

(Tim Humas Kanwil DKI)

Print