Sosialisasi Pemberantasan Pungli pada Kanim Soekarno-Hatta

 

Saber Pungli Kanim Soetta

Senin 3 September 2018,Tim saber pungli melaksanakan sosialisasi pencegahan pungutan liar bertempat Kanim Kelas I Khusus Soekarno Hatta. Sosilisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku Ketua Pokja Pencegahan UPP Kanwil DKI Jakarta, DR. Baroto,. SH., MH., didampingi Analis Keimigrasian Madya, Drs.Ilyas., M.Si dan Zahlul Siregar, S.E, Penyuluh Hukum Madya, Chabib Susanto, S.St., M.H., dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati, S.Sos., M.Si.

Kegiatan dibuka oleh Kabag TU Kanim Soekarno Hatta, I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim, S. H., M.M. Dilanjutkan paparan sosialisasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah. Kabag TU Kanim Soetta dalam amanatnya berharap agar jangan sampai terjadi di Kanim Soekarno Hatta terciduk melakukan pungli. Seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai SOP baik di Kanim maupun di TPI. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengharapkan dengan langkah pencegahan ini tidak terjadi pelanggaran yang berakibat merugikan sehingga terjadi penindakan.

Saber Pungli Kanim Soetta

Hadir para pegawai perwakilan dari bagian Lalintuskim, Infosarkim, Darinsuk, Wasdakim dan Tata Usaha, serta para CPNS Analis Keimigrasian. Para pegawai . Diantara para pejabat yang hadir Kasubag Keuangan, Kasubag kepegawaian, Kasi Insarkom, Kasi Pengawasan pada Kanim Soekarno Hatta para pegawai yang hadir berjumlah 91 orang.

Dalam paparannya Ketua Pokja Pencegahan UPP menjelaskan tentang fakta tentang pungli, berbagai faktor potensi pungutan liar, pengertian pungli sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelaku pungli diancam dengan sankci administratif dan sanksi pidana, yaitu Sanksi administratif ASN diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 dan Sanksi pidana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

Saber Pungli Kanim Soetta

Ditengah kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Enang Supriyadi Syamsi, S.H.,  hadir mengikuti sosialisasi pencegahan pungutan liar.  

 

Chabib Susanto membahas lebih lanjut mengenai Satuan Tugas Saber Pungli. Satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas Saber Pungli menjalankan beberapa fungsi yaitu Intelijen, Pencegahan, Penindakan, Yustisi. Kegiatan Sosialisasi ini adalah sebagai bentuk pencegahan. Diharapkan dengan langkah pencegahan di lingkungan Kantor Wialayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta tidak terjadi pelanggaran yang merugikan dan berakibat hukum bagi si pelanggar. Fungsi ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di setiap UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta sebagai langkah untuk mewujudkan kesadaran hukum para unsur Aparatur Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan prosedur/peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI jakarta secara teratur di setiap unit-unit Pelayanan Teknis secara berkesinambungan dan bersinergi serta terprogram melakukan kegiatan peyuluhan hukum/sosialsiasi secara langsung maupun tidak langsung di Unit-unit Pelayanan Teknis. Selanjutnya Para Analis Keimigrasian Madya menjelaskan lebih mendalam terkait pencegahan pungli khususnya di lingkungan Kantor Imigrasi. 

Saber Pungli Kanim Soetta 1

 

 

 


Print   Email