Sosialisasi Pemberian Asimilasi WBP di Rumah dalam Menanggapi Kondisi Pandemi Covid-19

cov

Jakarta.kemenkumham.go.id - (07/08) Jajaran Divisi Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan memberikan sosialisasi Pembinaan Pemasyarakatan tentang Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Warga di Kepulauan Seribu Jakarta. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan secara virtual di Aula Kantor Bupati Kepulauan Seribu yang diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Camat dan Lurah di Kepulauan Seribu. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan “KUMHAM PEDULI-KUMHAM BERBAGI” pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kepulauan Seribu yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Agustus 2021.

1

Pemberian Asimilasi Warga Bina Pemasyarakatan di rumah sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid 19 yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) & Rumah Tahanan (Rutan). Kondisi Overcrowded (penuh sesak) menjadi permasalahan utama dalam Lapas dan Rutan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan lain seperti kepanikan bagi penghuni yang berakibat pada potensi kerusuhan dikarenakan penghuni takut tertular COVID-19, selain itu Social Distancing (membatasi interaksi sosialnya dengan tujuan tertentu) sulit dilakukan karena kondisi lingkungan yang overcrowded menyebabkan tidak adanya jarak membuat interaksi sosial sulit dibatasi.

Sesuai Permenkumham No 24 Tahun 2021, Penanganan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk narapidana dan anak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 hanya menjangkau Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021.

2 3

 

Print