Jakarta.kemenkumham.go.id - Senin (12/11/18), dalam rangka pencegahan pelanggaran KI bertempat di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta kalibata mall Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Dalam Kesempatan ini Tim Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kasub Pelayanan AHU dan KI (Bintang Oktafianti) beserta PPNS KI serta di hadiri juga oleh dinas pariwisata dan kebudayaan pemprov DKI. dalam kesempatan ini Tim memberikan arahan kepada pengelola Pusat Grosir Cililitan (PGC), kalibata mall dan karoke keluarga princess syahrini agar dapat mengurangi baran-barang bajakan yang dijual serta kepada pemilik tempat hiburan karoke untuk tidak menggunakan vcd/dvd bajakan.