Sosialisasi Pendaftaran Merk bagi Pelaku UMKM

 2021 04 21 Sosialisasi Merk3

Dalam rangka memberikan pengetahuan tentang pentingnya mendaftarkan merk suatu produk kepada para pelaku usaha UKM IKM binaan di wilayah Kota Jakarta Pusat untuk memperoleh perlindungan hukum serta terhindar dari bahaya plagiarism Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sudin PPKUKM Jakarta Pusat dan BRI KC Jatinegara melakukan Sosialisasi Pendaftaran Merk Bagi Pelaku UMKM. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 21 April 2021. Kegiatan ini disiarkan secara langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui teleconference yang diikuti oleh para pelaku usaha binaan di wilayah Kota Jakarta Pusat. Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, hadir memberikan sambutan kepada para peserta dan narasumber. Selaku Moderator, Rahmat, dari Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Sudin PPUKM) Jakarta Pusat. Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan Pembukaan, Laporan oleh Kepala Seksi Industri Sudin PPKUKM, Pengarahan dari Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, penyampaian materi oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan materi dari Bank BRI KC Jatinegara, dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta.

2021 04 21 Sosialisasi HKI

Kepala Kantor Wilayah hadir memberikan sambutan kepada peserta dan narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merk Bagi UMKM yang dilaksanakan secara virtual, 21 April 2021.

Kepala seksi Industri Sudin PPKUKM Jakarta Pusat menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan terpadu. Tujuan dari kegiatan sosialiasi HKI atau merk ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya mendaftarkan merk suatu produk kepada para peserta yang merupakan pelaku usaha UKM IKM binaan di wilayah Kota Jakarta Pusat dengan harapan setelah mengikuti ini peserta dapat memperoleh pengetahuan betapa pentingnya merk tersebut yang dimiliki oleh mereka untuk memperoleh perlindungan hukum serta terhindar dari bahaya plagiarism. Peserta pada hari ini adalah pelaku UMKM binaan Sudin PPUKM Jakarta Pusat yang terdiri dari 8 Kecamatan di wilayah Jakarta Pusat. Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peserta mendapat pengetahuan yang lebih luas tentang pentingnya hak kekayaan intelektual bagi para pemilik usaha agar merk atau brand yang mereka miliki tidak di plagiat atau dianggap memplagiat merk atau brand orang lain.

2021 04 21 Sosialisasi Merk4

Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Derliana Melinda Sagal, memberikan arahan secara virtual dalam kegiatan Sosialisi Pendaftaran Merk Bagi Pelaku UMKM Jakarta 21 April 2021.

Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Derliana Melinda Sagala dalam arahannya pendaftaran merk ini penting bagi UMKM serta berharap agar tim Kemenkumham bisa menginformasikan secara jelas tentang hak dan kewajiban, persyaratan dan tahapan yang akan dilalui oleh masing-masing binaan jika mereka nantinya akan mengajukan pendaftaran merk ke Kemenkumham. Para peserta kegiatan ini sudah masuk kategori binaan yang naik kelas artinya umumnya sudah mengikuti pelatihan, sudah memilki IUMK, sudah mengikuti PKP, sudah memiliki PIRT dan sudah mengikuti kelas pendampingan desain kemasan. Harapan Kasudin PPUKM Jakarta Pusat "Mudah-mudahan pengajuan pendaftaran sertifikasi merk ini tidak ada yang dobel dengan merk yang sudah terdaftar sebelummya". Pendaftaran merk ini penting karena di era digitalisasi pemalsuan merk banyak sekali. Selanjutnya Narasumber dari Kemenkumham, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ria Wijayanti Estiko menyampaikan tentang Kekayaan Intelektual, Merk, Cipta, Desain Industri serta tata cara pendaftarannya yang dilanjutkan dengan materi dari Bank BRI KC Jatinegara terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) .

 

 

Print