Sosialisi peraturan keimigrasian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Tindak Pidana Pedagangan Orang dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural, bertempat di Kantor Imigarasi Kelasi I Jakarta Timur, (28/4).
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman, mengawali kegiatan ini Kakanwil menyampaikan kepada para peserta bahwa memperoleh paspor baik melalui biro jasa, langsung diurus sendiri maupun dengan surat kuasa, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi, kecuali dalam keadaan darurat. Masih banyaknya masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri kemudian menggunakan cara diluar prosedur menimbulkan masalah baik pada yang bersangkutan maupun pihak yang membantunya ke luar negeri.
Acara dilanjutkan dengan penjelasan yang lebih mendalam dari para narasumber yaitu Salman Faris Dalimunthe yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Produksi Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dengan materi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPD) dan Montano F Rengkuang yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur menyampaikan materi berjudul Peran Kantor Imigrasi Dalam Pencegahan TKI Non Prosedural.
Salman menegaskan bahwa perdagangan orang dan TKI non prosedural harus ditindak lanjuti, karena banyak WNI yang bekerja di luar negeri mengalami penyiksaan, atau tidak dibayar gajinya. Sementara kita ikut bertanggung jawab dalam hal ini membantu mengurus orang keluar negeri.
Montano menyampaikan kepada para penyedia jasa keimigrasian untuk hati-hati dalam menerima permintaan untuk membantu mengurus orang-orang yang diduga akan terlibat dalam perdagangan orang. Berbagai isu dalam kaitannya dengan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yaitu penyiksaan fisik, harga diri bangsa, jual beli organ, human trafficking, serta lalu lintas narkoba. Jika terjadi masalah maka penyedia jasa keimigrasian turut diperiksa.
Kesan mempersulit dengan adanya penundaan penerbitan paspor atau penolakan keberangkatan WNI yang banyak di protes oleh beberapa pihak ada latar belakangnya yaitu untuk pencegahan dan perlindungan, banyak WNI keluar negeri menggunakan berbagai alasan untuk berangkat seperti umroh, haji khusus, ziarah, wisata, kunjungan keluarga, atau magang tetapi akhirnya tidak kembali, menjadi TKI non prosedural dan mendapat masalah.
Kepala Kantor Wilayah memberikan tanda peserta secara simbolis.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, para peserta sosialisasi yaitu mitra kerja PJTKI, biro jasa pengurusan dokumen imigrasi dan masyarakat secara umum mengatahui secara langsung tentang prosedur dan tata cara memperoleh dokumen keimigrasian, mengetahui peraturan dan ketentuan keimigrasian dan bisa memahami bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap WNI khususnya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Foto bersama Kepala Kantor Wilayah dan peserta Sosialisasi Peraturan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur (28/4).
Selepas kegiatan sosialisasi ini Kepala Kantor Wilayah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur (28/4).
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur