Selasa, 27 Maret 2012 Dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Peserta terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat dan staf yang memiliki sertifikat L2 atau L4 serta semua anggota Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan, A. Fauzi, S.H., kemudian Kepala Kantor Wilayah memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Keikutsertaan dalam Sosialisasi ini juga sebagai salah satu syarat konversi untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat bagi pegawai yang telah memiliki ijazah sertifikasi barang/jasa L2 dan L4.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah berpesan bahwa peningkatan kualitas pelayanan public melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu suatu upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah berharap agar setiap pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan kantor wilayah tidak hanya memperhatikan output (hasil kuantitas) dan outcome (hasil kualitas dan manfaat) saja namun harus diperhatikan juga indikator impact (mengukur tujuan akhir atau dampak bagi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan).
Sebagai narasumber adalah Mandar Trisno Hadisaputra, S.E., M.M. dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyampaikan materi yang mencakup gambaran umum Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Penggunaan Akun dalam Pengadaan Barang/Jasa serta tanya jawab pertanyaan seputar Perpres nomor 54 Tahun 2012.