Sosialisasi Permenkumhamham No.15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris

2020 07 07 Sosialisasi Permenkumham 1

Jakarta, Selasa (7/7/2020), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak, didampingi kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sutirah, Kasubbid Pelayanan Hukum Umum dan anggota MPW mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Mengingat masa pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan mengundang Majelis Pengawas Notaris secara tatap muka maka sosialisasi dilakukan secara virtual melalui aplikasi video conference.

Sosialisasi ini dilaksanakan karena perkembangan dan dinamika praktek hukum dalam pemeriksaan pelaksana jabatan notaris dan perilaku notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman sehingga telah diundangkan Permenkumhamham nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Permenkumhamham nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, menggantikan Permenkumham No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Kegiatan dibuka oleh Sekjen Kemenkumham selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris. Peserta sosialisasi adalah perwakilan dari 33 majelis pengawas notaris dari seluruh indonesia yang masing-masing perwakilan terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Para kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM hadir selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Majelis Pengawas pusat Notaris (MPP), Fardian,. S.H., dan Windanto Wiryomartani, S.H., M.Hum.

 

(Humas)

 


Print   Email