Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Rabu, 4 Agustus 2010 telah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi oleh Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan  HAM DKI RI, Marvel H. Mangunsong yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Sub Direktorat KP3U3, Bambang Hadi S.

Sosialisasi ini dilaksanakan di aula lantai IV Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari Pejabat Eselon II, III, dan IV pada Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pejabat pengemban tugas kepegawaian  di lingkungan Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta para staf Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Sosialisasi ini dimaksudkan agar dengan adanya Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan dengan Keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Kanwil DKI Jakarta dapat lebih disiplin dan memperbaiki diri untuk meningkatkan kualitas sumber daya masing-masing dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga memperoleh hasil melalui remunerasi.

Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 oleh Ka Sub Dit KP3U3, Bambang Hadi S.

Sosialisasi Reformasi Birokrasi oleh Ketua Tim Rreformasi  Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Marvel H. Mangunsong.

Diskusi dan Tanya Jawab

Kepala Kantor Wilayah, Bambang Rantam, SH., MM. sebagai moderator

Print