jakarta.kemenkumham.go.id - Senin (17/06/19) bertempat di aula lt 4, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan kegiatan "Penyusunan Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) tahun anggaran 2021", acara dibuka oleh Kepala Bagian Umum mewakili Kepala Divisi Aministrasi (A Fauzi) didampingi sebagai moderator Kasubag Keuangan dan Pengelolaan BMN (Iswanti) , nara sumber dari Sekjen Kemenkumham RI dan Dirjen Pemasyarakatan serta kegiatan ini diikuti dari Satker jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam pengarahannya Kabag Umum menjelaskan " RKBMN ertujuan untuk menyusun perencanaan pengadaan dan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) sehingga terjadi kesesuaian antara perogram, kegiatan output yang dihasilkan dengan rensra Kementeriaan.
Dimana Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) ini terdiri dari Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Siman dan Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Non Siman Yaitu Siman melalui Aplikasi dari DJKN dan Non Siman melalui Aplikasi yang di kembangkan oleh Kementerian yaitu Rekans. Adapun perinsip dari penyelenggaraan kegiatan ini ialah kesesuaian dengan RKAKL satuan kerja serta berpedoman pada standar Setandar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dengan memperhatikan rencana pemindahtanganan, pemanfaatan dan penghapusan dalam perencanaan pemeliharaan. Dengan Fungsi dari Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) ini ialah Optimalisasi existing BMN dan Kesesuaian Kebutuhan BMN dengan SBSK guna Terwujudnya akuntabilitas penganggaran yang baik."