Sosialisasi Saber Pungli Kepada Pengunjung Lapas Salemba dan Rutan Jakarta Pusat

Sosalisasi UPP Lapas Salemba

Tim Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, melaksanakan sosialisasi pada Lapas Kelas IIA Salemba dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Kamis (24/2) ini ditujukan kepada pengunjung di Lapas dan Rutan. Sosialisasi diberikan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberantas Pungutan Liar apabila terjadi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI jakarta.

Sosialisasi yang diberikan oleh Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah dengan materi meliputi pemberantasan pungutan liar, bantuan hukum, dan cara melaporkan pungutan liar yang ditemui oleh masyarakat khususnya di Lapas dan Rutan.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Oktober 2016 menyebutkan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau untuk kerja lain di lingkungan kerja masing.masing. Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.

Masyarakat dapat memberikan informasi, pengaduan, laporan terkait pungli melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sarana yang telah disediakan yaitu kepada UPP Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan menghubungi ke nomor telpon 081210878777, melalui website http://saberpungli.id, layanan pesan singkat di 1193 dan Hotline telepon di nomor 193. Identitas pelapor dirahasiakan.

Bantuan Hukum

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima Bantuan Hukum, meliputi masalah Hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi (konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, drafting dokumen hukum, investigasi kasus, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat dan penelitian hukum).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2015, Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemsyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang jamak disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH). ObH yang dapat melakukan layanan Bantuan Hukum adalah OBH yang telah di verifikasi dan diakreditasi per 3 (tiga) tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Akreditasi A atau b atau C). Untuk tahun 2016-2018 ada 43 OBH di DKI Jakarta yang melakukan perpanjangan verifikasi akreditasi dan 13 OBH yang baru. Informasi kontak OBH DKI Jakarta dapat di unduh pada halaman http://www.jakarta.go.id/v2/bankdata/listings/details/5815

 

Sosalisasi UPP Lapas Salemba Sosalisasi UPP Lapas Salemba
Tim Sosisialisasi UPP Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Dadi Mulyadi dan Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA  Salemba, Doni Handriansyah.
Sosalisasi UPP Lapas Salemba Sosalisasi UPP Lapas Salemba
Koordinator Tim Sosialisasi UPP, Wartono, memperkenalkan anggota tim sosialisasi membuka Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar kepada para pengunjung Lapas Klas IIA Salemba
Sosalisasi UPP Lapas Salemba Sosalisasi UPP Lapas Salemba
Penyuluh Hukum Tim Sosialisasi UPP, Elis Sabarrijani, memberikan materi sosialisasi terkait dasar hukum pemberantasan pungutan liar, serta melakukan tanya jawab kepada pengunjung Lapas Klas IIA Salemba
Sosalisasi UPP Lapas Salemba Sosalisasi UPP Lapas Salemba
Penyuluh Hukum Tim sosialisasi UPP, Lestari Sejati Pertiwi, memberikan materi sosialisasi bantuan hukum dan cara menyampaikan laporan pungli pada pengunjung Lapas Klas IIA Salemba

 

Sosalisasi UPP Lapas Salemba Sosalisasi UPP Lapas Salemba
Penyuluh Hukum Tim Sosialisasi UPP, Suwandri Munthasur, memberikan materi sosialisasi mapping resiko pungli kepada pengunjung Lapas Kelas IIA Salemba Tri Joko Wuryanto, bertindak sebagai penghubung Tim Sosialisasi UPP, menutup Sosialisasi pada Lapas Kelas IIA Salemba

 

Sosalisasi UPP Lapas Salemba Sosalisasi UPP Lapas Salemba
Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Salemba, Sukarno Ali, menunjukkan di Lapas Kelas IIA Salemba telah menggunakan e-cash, dengan e-cash tidak ada peredaran uang tunai di dalam Lapas karena dan pengunjung juga harus menukarkan uang tunai dengan e-cash, ini dapat mengurangi kesempaatan terjadinya pungli.

Print   Email