Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP 60 Tahun 2008)

Jakarta, 26 April 2011 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai program kegiatan Tahun Anggaran 2011 pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Bagian Penyusunan Program dan Laporan). SPIP ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilaksanakan dengan tujuan menjadikan sistem pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Penyelenggaraan SPIP ini dilaksanakan dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Narasumber dari sosialisasi tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat, Mulyana. Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai salah satu tahap dari keseluruhan tahap pelaksanaan SPIP yaitu penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi SPIP, dan peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. Untuk tahap selanjutnya akan diadakan bimbingan teknis SPIP pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai bentuk pelatihan agar aparat pelaksana SPIP mempunyai kemampuan dibidang tersebut.

Print