Sosialisasi Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

DSC_0031_sosialisasi_2012-05-03

 

Jakarta 3 Mei 2012, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2012 bertempat di Aula Lantai IV Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Penyelenggaraan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta merupakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI khususnya Bidang Hukum untuk menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang relatif baru, agar khalayak ramai mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut dan mengerti serta memahami isi dan maksud yang terkandung didalamnya

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ini diikuti oleh Pegawai dari Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta, Kepala RSUD di Jakarta, Para Camat di Jakarta, Kepala Puskesmas di Kecamatan DKI Jakarta serta Pegawai di lingkungan Kanwil sendiri yang peserta seluruhnya berjumlah 70 (tujuh puluh) orang.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Audy Murfi, M.Z, S.H., M.H.,  mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan narasumber pada kegiatan tersebut dari Sekretariat Jenderal  DPR RI, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.


Print   Email