Stop Pembajakan, Kadiv Yankum Adakan Sosialisasi Pemahaman HKI Bagi Mahasiswa & Masyarakat

20116 04 05 Sosialisasi HKI 1

Jakarta_info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pendaftaran kekayaan intelektual melalui e-filing Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dari sekian banyaknya pemohon pendaftar yang diterima Kantor Wilayah sampai saat ini belum adanya pemohon pendaftaran dari Mahasiswa melainkan dari perorangan maupun perusahanan.

Maka guna melengkapi hal tersebut diatas Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual sebagai pelaksana nya mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman Kekayaan Intelektual Bagi Mahasiswa dan Masyarakat pagi ini di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan (05/4).

Dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ninik Hariwanti berkesempatan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi yang melibatkan 65 (enam puluh lima) peserta yang berasal dari Dekan, Dosen sekaligus para Mahasiswa dari Esa Unggul dan Universitas Nasional serta Badan Musyawarah (Bamus) dan Perwakilan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB).

Dalam sambutannya, Ninik mengajak seluruh peserta untuk betul-betul memahami kekayaan intelektual untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh mahasiswa maupun dosen.

“Hargai karya orang lain dengan tidak melakukan pembajakan atau peniruan demi kepentingan sendiri apalagi untuk diperjualbelikan karena itu akan merugikan dan mematikan kreatifitas seseorang”, tutur Ninik dengan tegas.

(Angga)

20116 04 05 Sosialisasi HKI 2

20116 04 05 Sosialisasi HKI 3

Foto : Kasubbid Pelayanan AHU dan HKI, Muhammad Ramdan saat mengenalkan satu persatu para Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemahaman Kekayaan Intelektual Bgi Mahasiswa & Masyarakat  di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan (05/4).


Print   Email