SUMPAH DAN JANJI SETIA PEWARGANEGARAAN

 PELANTIKAN WARGANEGARA

Jakarta-Info, Dahlan Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta secara resmi mengambil Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan bertempat di Aula lantai 4 Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (07/04/16) yang diikuti 21 orang pewarganegaraan (terdiri dari 15 pria dan 6 wanita). Dalam sambutannya beliau menjelaskan warganegara sebagai subyek hukum memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Setiap warganegara memiliki hak untuk diakui oleh negara dan wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara dan sebaliknya, setiap warganegara juga mempunyai kewajiban kepada negara yang juga wajib diakui, dihormati dan ditaati serta ditunaikan oleh setiap warganegara.Seseorang dapat menjadi warganegara Indonesia didasarkan atas: Kelahiran, Pengangkatan, Dikabulkannya Permohonan, Pewarganegaraan, Perkawinan dan Turut Ayah dan atau Ibu. Dikesempatan ini beliau berpesan “Kepada saudara-saudara yang telah diangkat sumpah dan janji untuk menyelesaikan dalan kurun waktu yang ditentukan segera mengembalikan dokumen keimigrasian kepada Instansi Imigrasi serta diminta sejak tanggal pengucapan sumpah segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, guna penyelesaian dokumen kependudukan”. Acara dihadiri juga oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian dan Undangan, selesai acara dilanjutkan dengan ramah tamah kemudian photo bersama.

Berita dan Foto : Gustaf / Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta


Print   Email