Talk Show Hukum Bareng Menkumham, "Reformasi Hukum pada Pelayanan Hukum Umum Menuju Pemerintahan yang Dinamis & Responsif"

Talk Show Hukum 2015 1 Talk_Show_Hukum_2015-2
Talk_Show_Hukum_2015-3 Talk_Show_Hukum_2015-4

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar talk show hukum yang berlangsung di Bidakara Hotel Jakarta, pada Rabu 28 Oktober 2015. Acara yang mengusung tema “Reformasi Hukum pada Pelayanan Hukum Umum Menuju Pemerintahan yang Dinamis dan Responsif” tersebut di buka oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa, “untuk kelancaran dan kemudahan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam pelayanan hukum, saat ini telah dibuat dan dikembangkan pelayanan hukum umum yang berbasis it-online. Meskipun, pelayanan hukum umum telah menggunakan teknologi informasi namun “bukan berarti tanpa masalah’ dalam pelaksanaannya, sebagai contoh adanya permintaan hak akses oleh masyarakat yang secara legal standing memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam hak akses namun masih dikuasai oleh pihak yang memiliki legal standing yang lemah”.

Mardjoeki juga menambahkan, “disamping itu yang tak kalah pentingnya adalah persoalan sekuriti hak akses dan perlindungan hukum atas mal administrasi karena sistem it erorr atau belum mengakomodir perkembangan yang terjadi. Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, dapat diidentifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu pertama, permasalahan pada sarana dan prasarana, kedua, permasalahan pada sistem (aplikasi dan manajemen), dan ketiga, permasalahan pada sumber daya manusianya (mentalitas dan kapasitas)”.

“Identifikasi ke 3 hal ini hendaknya juga harus diseimbangkan dengan kesiapan kita menghadapi tantangan global dimana situasi kawasan ekonomi bebas akan berakibat kepada padatnya lalu lintas kebutuhan pelayanan hukum dan semakin tak terduga rupa serta batasnya yang pada akhirnya menuntut ‘kecepatan dan ketepatan’ dalam proses penyelesaian produk pelayanan”, Lanjutnya.

sebagai penutup Mardjoeki menyampaikan bahwa, “untuk itulah kiranya tidak berlebihan jika kantor wilayah kemeterian hukum dan ham dki jakarta dalam talkshow kali ini mengangkat tema reformasi pelayanan hukum umum menuju pemerintah yang dinamis dan responsif, mengingat bahwa keberadaan kanwil dki jakarta berada di ibukota propinsi dimana pusat pemerintahan dan pusat perdagangan berada”.

Talk_Show_Hukum_2015-5 Talk_Show_Hukum_2015-6
Talk_Show_Hukum_2015-7 Talk_Show_Hukum_2015-8

 

Adapun sebagai narasumber dalam talk show ini antara lain;

Ditjen PP Kemenkumham RI dengan materi "Politik Legislasi Nasional dalam menunjang Reformasi Hukum pada Pelayanan Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI”,

Ditjen AHU Kemenkumham RI dengan materi “Dasar Hukum Pelayanan AHU Online dan sistem pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum (SIMPHADU)”,

Prof. Topo Santoso, SH, MH, Ph.D (Dekan FH UI) dengan materi “Potensi Perbuatan Melawan Hukum Pidana dalam Penyelenggaraan AHU Dalam Jaringan (Daring/Online) dan SIMPHADU”,

Dr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH (FH Univ. Jember) dengan materi “Aspek Peraturan Perundang-undangan terkait Penyelenggaraan AHU Dalam Jaringan (Daring/Online) dan SIMPHADU”,

Gautama B. Arundhati, SH, LLM (FH Univ. Jember) dengan materi “Pelayanan Hukum Umum dalam Perspektif Pemenuhan HAM oleh Negara”,

Dr. Ilham Hermawan, SH, MH (FH Univ. Pancasila, Jakarta) dengan materi “Reformasi Hukum pada Pelayanan Hukum Umum dalam Tinjauan Filsafat Hukum“,

Dr. Ahmad Redi, SH, MH (FH Untar, Jakarta) dengan materi “Aspek Hukum Ekonomi dalam pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum SIMPHADU”,

Dr. Roberia, SH, MH (FH Untar, Jakarta) dengan materi “Penerapan Diskresi Dalam Kelancaran Pelayanan Hukum Umum Secara Dalam Jaringan (Daring/Online)”,

Lucky Raspaty, SH, MH (FH Univ. Andalas, Padang) dengan materi “Kriminalisasi Perbuatan Penyalahgunaan Akses oleh Pengelola dan Pengguna Aplikasi AHU Dalam Jaringan (Daring/Online)”,

Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH, MH (FH Univ. Udayana, Bali) dengan materi “Kepastian Hukum Hak dan Kewajiban Penggunaan Tekhnologi Informasi dalam Pelayanan Hukum Umum”,

Dr. Ani Purwanti, SH, MH (FH Undip, Semarang) dengan materi “Tinjauan Sosiologi Hukum Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Hukum Umum”,

Alfon Kurnia Palma, SH (Ketua YLBHI) dengan materi “Perlindungan Hukum Kemudahan Akses dan Data Pribadi dalam Pelayanan Hukum secara Dalam Jaringan (Daring/Online)”,

Andi Saputra dari Detik.com dengan materi “Aspek Keterbukaan Informasi Publik dalam Pelayanan Hukum Umum secara Dalam Jaringan (Daring/Online)”.

Sebagai pembuka, acara diawali dengan keynote speech oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Bambang Rantam Sariwanto dimana pidato kunci ini akan menjadi acuan atau arah pembahasan kegiatan tersebut. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan isu-isu strategis salah satunya terkait permasalahan yang terjadi dalam pelayanan hukum khususnya pelayanan berbasis teknologi informasi.

Bambang Rantam menyampaikan bahwa, “Peraturan perundangan-undangan di Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan  publik, yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan aturan pelaksanaannya. Dalam Undang-undang tersebut, asas-asas yang harus dikucurkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat yaitu asas kepentingan, kepastian hukum, persamaan hak, keseimbangan dan kewajiban, keprofesionalan, partisipasi, tidak diskriminasi, keterbukaan, akuntabilias, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, serta keterjangkauan”.

“Apabila kita cermati secara sungguh-sungguh, sejatinya setiap asas tersebut jika dapat diimplementasikan dengan baik maka pelayanan prima kepada masyarakat akan dapat diwujudkan. Namun demikian, dalam pelayanan publik tidak bisa sepenuhnya hanya mengandalkan kepada ketersediaan suatu peraturan perundang-undangan yang jadi landasan hukumnya, akan tetapi banyak aspek lain yang harus juga menjadi titik tekan perhatian dari pemerintah, khususya reformasi administrasi yang bermuara pada pembenahan birokrasi”, imbuhnya.

Bambang juga menambahkan bahwa, “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai satu satunya kementerian yang memegang fungsi utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dilingkungan pemerintah dan pelaksanaan penyusunan naskah akademis rancangan undang-undang dan sebagai fasilitator penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah berkomitmen untuk mendukung dan melakukan pembenahan khususnya dibidang reformasi peraturan perundang-undangan dengan semangat Kami “PASTI”, Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Terkait dengan hal tersebut, maka tahapan-tahapan yang kami lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan reviuw ratusan judul dan produk hukum setelah 70 tahun Indonesia merdeka,
  2. Percepatan harmonisasi peraturan perundang-undangan khususnya dibidang pelayanan publik dengan melibatkan stakeholder secara cepat dan mudah.
  3. Memusatkan sumber daya manusia yang bertugas mendukung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui peningkatan kompetensi baik teknis maupun non teknis,
  4. Secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas melengkapi sarana pendukung lainnya dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi,
  5. Peningkatan masyarakat secara massif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mendapatkan informasi yang valid dan lengkap sehingga kebutuhan masyarakat dapat diakomodir secara berimbang”.

Sebagai penutup beliau menyampaikan, “kuatkan semangat pengabdian dalam berbagai kesempatan melalui karya nyata, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat secara paripurna. Bukan besar atau kecilnya karya yang utama, namun bagaimana kita dapat memerankan ini secara optimal setiap saat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita semua.

Dari keyote speech tersebut diatas, kemudian dijadikan landasan utama dalam pembahasan materi-materi yang disampaikan oleh narasumber yang dipandu oleh moderator.

Talk_Show_Hukum_2015_10 Talk_Show_Hukum_2015-9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Print   Email