Tentukan Minat dan Kompetensi, Giat Bina Mental Tingkatkan Etos Kerja Produktif

123.8

Jakarta, Senin (23/08/21). Bina mental dan etos kerja pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, terhubung dengan peserta di satuan kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui teleconference. Yang bertindak sebagai pengajar adalah Psikolog Klinis Pertama dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Novianita dan Astrid. Peserta dari Angkatan IV Kelas A yang terdiri dari Lapas, Rutan, LPP dan Rumah Sakit Pengayoman DKI Jakarta yang berjumlah 40 orang.

223.8

323.8

Novianita membuka materi tentang minat dan kompetensi. Minat memiliki arti sebagai kecenderungan yang tetap untuk memperhatikan beberapa kegiatan. Sedangkan kompetensi ialah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan. Selanjutnya untuk menunjang pembelajaran para peserta diberikan link kuesioner untuk diisi kepada semua peserta bina mental dan etos kerja. Setelah pengisian link kuesioner tersebut, semua peserta diwajibkan memaparkan tugas pokok dan tambahan pada setiap unit kerja. Dalam kegiatan ini peserta dari Lapas Kelas I Cipinang berkesempatan menjelasakan tugas pokok dan tambahan dalam tugas kesehariannya. Sebagai petugas keamanan tugas pokoknya adalah mengamankan warga binaan pemasyarakatan agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya didalam Lapas, sedangkan tugas tambahan petugas keamanan ialah membantu pemindahan warga binaan pemasyarakatan ke UPT untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lapas. Dan peserta terakhir dari LPP Jakarta menambahkan selain dari tugas pokok dan tambahan perlu diadakannya lebih untuk pendidikan dan pelatihan semacam ini untuk pegawai pemasyarakatan.


Print   Email