Jakarta_Info, Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap dua orang Warga negara asal RRC berinisial WH dan XL yang bekerja sebagai terapis di klinik kecantikan bernama AIMEI KLINIK KECANTIKAN yang beralamat di Mangga Dua Square Blok G No.7 Jakarta Utara, Senin (03/10/2016) pada pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Bayu Dewabrata saat memberikan press release kepada rekan media TV One dan Inews TV terkait kronologis penangkapan warga negara RRC tersebut mengatakan "Sebelumnya salah satu petugas kami mendaftar untuk melakukan treatment muka, kemudian petugas yang menyamar ditreatment oleh salah seorang terapis dengan inisial WH yang akhirnya diketahui adalah Warga Negara Tiongkok, yang langsung kita lakukan tindakan keimigrasian".
Diruangan lainnya juga didapati salah seorang Warga Negara Tiongkok berinisial XL yang sedang melakukan treatment kepada seorang customer yang ikut kami periksa dokumen keimigrasiannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa XL adalah Direktur Utama dari PT. Aimei International (Aimei Klinik Kecantikan).
Terapis Warga Negara RRC masih memiliki KITAS yang berlaku
Maraknya "issue" kesehatan dan kecantikan yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli, yang kerap kali ketika dilakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimilikinya.
Diruangan klinik terdapat tempat tidur untuk pasien diterapi, dan peralatan-peralatan terapi kecantikan muka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan izin kedua warga negara RRC tersebut. Kedua warga negara Tiongkok tersebut memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan masih berlaku.
Dokumentasi : Petugas melakukan BAP terhadap WN RRC