Terapkan Prinsip Good Governace Melalui Aplikasi SIPKUMHAM

sipkumham 1

Dalam rangka penyusunan laporan dan presentasi kegiatan analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung pembuatan kebijakan di wilayah DKI Jakarta, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui bidang Hak Asasi Manusia mengadakan rapat dengan bertempat di lantai 3 Ruang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta secara virtual zoom pada Selasa (23/11).

Adapun rapat dipimpin oleh Safatil Firdaus, Kabid HAM dan dihadiri oleh jajaran struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ismiyatun (Pemda DKI Jakarta) dan M. Ryan Bakry (Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI).

WhatsApp Image 2021 11 23 at 08.39.53Aman Riyadi, Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM dari Balitbangkumham mengikuti rapat secara virtual. Mengawali dengan pendahuluan SIPKUMHAM sebagai alat bantu untuk mengumpulkan data kebutuhan masyarakat. Balitbangkumham berperan mengembangkan indeks sistem hasil kolaborasi SIPKUMHAM untuk melihat layanan publik bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan untuk membuat suatu kebijakan di daerah. “Sebagaimana pesan Menkumham RI, akses SIPKUMHAM harus bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah maupun akademisi.” Jelasnya.

WhatsApp Image 2021 11 23 at 08.41.41Selanjutnya, akademisi M. Ryan Bakrie membahas “Rekognisi Prinsip Good Governance (GG) Pada Pelayanan Publik Dalam Konteks Pembangunan Nasional.” Rekognisi prinsip GG dalam pembangunan nasional difokuskan atas empat area implementasi prinsip yaitu akuntabilitas, partisipasi, prediktabilitas, dan transparansi berdasarkan instrumen UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Print   Email