jakarta.kemenkumham.go.id - Senin (23/03/2020). Terkait pelaksanaan kedinasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM selama Wabah Novel Coronavirus (COVID-19) yang tengah melanda Indonesia, maka Kementerian Hukum dan HAM RI secara tanggap segera melaksanakan kegiatan Video Teleconference antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dengan para Kepala Kantor Wilayah beserta Para Kepala Divisi Administrasi seluruh Indonesia dan Para Sekretaris Unit Utama yang didampingi oleh para Karo dan Kapusdatin.
Secara sigap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono beserta Kepala Divisi Administrasi, Ceno Hersusetiokartiko menyambut pelaksanaan kegiatan teleconference ini dan siap melaksanakan instruksi penghentian sementara kegiatan perkantoran yang merupakan bagian dari langkah yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka mencegah penyebaran Wabah COVID-19.
Untuk sementara pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta hanya memberlakukan tugas piket bagi esselon II, III dan IV, 1 orang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Madya beserta 1 orang Jabatan Fungsional Umum (JFU) saja, sementara untuk Unit-unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan instruksi arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi.
(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).