Jakarta.info - Selasa, (08/8) Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Kedoya Utara Jakarta Barat adalah sebagai Implementasi dari Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, karena telah dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagai salah satu Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Jakarta Barat. Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta guna mewujudkan masyarakat yang berbudaya hukum yang mendukung Upaya Penegakan Hukum.
Penyuluhan hukum dilaksanakan di Kelurahanan Kedoya Utara Jakarta Barat dihadiri oleh 30 Audiens dengan menggunakan metode penyuluhan hukum secara langsung (Below The Line) dengan pendekatan Budaya hukum, Edukatif dan Komunikatif. Adapun Tim Penyuluh Hukum yang melaksanakan penyuluhan hukum yaitu, Chabib Susanto, S,St.,MH, Rohadi Supriyanto,SH.M.Si dan Elviana Lubis,SH.
Adapun materi Hukum yang disampaikan adalah materi hukum yang sesuai dengan Kriteria Kelurahan sadar Hukum yaitu UU No.23 Tahun 2004 Tentang KDRT, UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Orang dan Kelompok Orang Misikin serta UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kontributor : Chabib Susanto (JFT Penyuluh Hukum)/ Editor : Angga