Tim Pencegahan Pungutan liar Pemprov DKI Jakarta Sambangi Kanim Tanjung Priok

2016 02 26 Saber Pungli Kanim Priok 1Jakarta.kemenkumham.go.id - Senin siang (26/2/2018) Pukul 01.00 WIB, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok kedatangan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar atau yang dikenal dengan UPP dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini selaras dengan diusungnya nama Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok yang merupakan salah satu dari lima Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang diusulkan menjadi UPT yang WBK dan WBBM.
Kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Unsur Kepolisian.
2016 02 26 Saber Pungli Kanim Priok 2Materi yang disampaikan adalah Sosialisasi Bahayanya Pungli terhadap semua lapisan Masyarakat. "Tolak dan Laporkan melalui nomor 081296757473, baik itu melalui telephone, sms, whatsapp ataupun melalui email saberpunglijakut@gmail.com" ungkap Asep narasumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta DATI I saat menyampaikan paparan di Aula lantai lima Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok (26/2).

Di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara yang terletak di Jalan Yos Sudarso No.27-29 Jakarta Utara juga disediakan Posko pengaduan Saber Pungli, jadi masyarakat tidak susah saat ingin melaporkan adanya praktek Pungutan Liar yang bersentuhan pada sentra pelayanan publik di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara yang terindikasi melakukan praktek pungutan liar.

"Kepada Masyarakat yang akan melaporkan tidak perlu takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan"lengkapnya.

2016 02 26 Saber Pungli Kanim Priok 4
2016 02 26 Saber Pungli Kanim Priok 3Narasumber kedua Unit Pemberantasan Pungutan liar dari unsur Kepolisian menyampaikan "Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya Prakter Pungutan Liar itu adalah karena adanya si Pemberi dan Penerima, Jadi STOP Pungli Jangan Memberi dan Menerima. Para petugas imigrasi hendaknya menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus jasa keimigrasian agar tidak memberikan apapun bentuknya diluar ketentuan yang ada.

Moral dan integritas yang kurang kuat serta Kebutuhan hidup dan Gaya hidup yang konsumtif menjadi salah satu aspek dari munculnya pungutan liar pada suatu organisasi yang rentan bersentuhan dengan pelayanan publik. Jika ditinjau dari aspek organisasi kemungkinan Pungutan liar itu terjadi salah satunya adalah karena Kultur atau Budaya organisasi dan sistim akuntabilitas serta sistim pengendaliannya masih lemah.

"Untuk itu marilah kita sama-sama benahi dan saling mengingatkan kepada sesama petugas pelayanan yang berada di garis depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terlebih kita sebagai aparatur pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum" ungkap Supriyadi narasumber dari Kepolisian Metro Pelabuhan Tanjung Priok.

2016 02 26 Saber Pungli Kanim Priok 6

Foto Bersama Tim Pencegahan Saber Pungli Pokja Pencegahan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Para Pejabat dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok usai menerima sosialisasi (26/2). 


Print   Email