Tindak Keras Para Penunggak Pajak, Salah Satunya di Sandera di Lapas Klas IIA Salemba

Jakarta_info – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang dalam hal ini bekerja sama dengan Kepolisian serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) telah berhasil menyandera atau disebut dengan Gijzeling seorang penanggung pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kepala Gading, berinisial SS.

2015 09 16 Penunggak Pajak 1

Diketahui bahwa SS menunggak pajak sebesar Rp. 12,31 miliar, SS merupakan pemegang saham sekaligus Direktur pada PT. ANI dari sebuah perusahaan yang bergerak dibidang usaha industri kemasan serta kotak yang terbuat dari bahan kertas dan karton.

Diharapkan dengan upaya dan tindakan penyanderaan seperti ini para Wajib Pajak lainnya dapat segera melunasi ataupun dengan menyicil dari utang pajaknya, ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dalam pertemuan dengan para pers media di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Rabu (16/09/2015).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Basmanizar yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa dirinya beserta jajaran yang didukung oleh DirjenPAS akan siap dan mendukung dalam pelaksanaan ataupun segala upaya-upaya yang dilakukan Dirjen Pajak guna memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Dalam pelaksanaan acara yang digelar di Halaman depan pada Lapas Klas IIA Salemba hadir pula Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dimana diketahui mengadakan acara Lomba Menggambar dan Creative Writing Competition dalam rangka menyambut Hari Anak Jakarta Membaca (Hanjaba) 2015 yang dilakukan oleh Warga Binaan Khusus Anak dibawah umur.

Kalapas Salemba, Abdul Karim menuturkan tujuan terselenggaranya kegiatan dimaksud agar dapat menyalurkan serta menggali kembali kreasi dan bakat yang ada pada WBP Anak tersebut. (Angga)

2015 09 16 Penunggak Pajak 2 2015 09 16 Penunggak Pajak 3

Foto : Suasana Pertemuan Jajaran Dirjen Pajak dan Jajaran Kemenkumham Dengan Para Wartawan Media 

2015 09 16 Penunggak Pajak 4


Print   Email