Jakarta – Jumat (29/10) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memberikan pengarahan pada Rapat Khusus Back to Basics yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Cipinang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjenpas) Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan yang memaparkan dasar hukum dibentuknya Satuan Pelaksana (Satlak) yang berisikan koordinator tim untuk melaksanakan Kepdirjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021. Kemudian dilanjutkan oleh masing-masing koordinator tim menyampaikan kegiatan yang telah dilakukan berdasarkan Kepdirjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih memaparkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tentang Tim Pendampingan Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan Back to Basics di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Beliau menjelaskan Susunan Tim Pendampingan serta uraian tugas dari masing-masing tim.
Ibnu Chuldun memberikan arahan terkait langkah-langkah strategis dalam melaksanakan Kepdirjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021. Dengan sosialisasi membentuk tim kerja, menyusun action plan Back to Basics, mengikutsertakan semua pegawai sesuai tusi maupun tugas tambahan dan melakukan waslekat. Ibnu Chuldun juga mengingatkan kembali prinsip dasar Pemasyarakatan yaitu perawatan tahanan, pembinaan, pembimbingan, keamanan ketertiban, perawatan kesehatan dan pengelolaan barang sitaan negara. Terakhir beliau mengintruksikan untuk membangun kepercayaan publik melalui publikasi media sosial, media masa, tindak lanjut pengaduan serta tindakan tegas tersetruktur terhadap pelanggaran.
Turut hadir Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Pejabat Struktural Lapas Kelas I Cipinang.
Redaksi: Feri