Jakarta_info – Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba didalm Lapas maupun Rutan yang belakangan ini masih saja terjadi berdasarkan temuan yang ada menunjukan bahwa narkoba selain masih ada didalam Lapas dan Rutan juga disadari bahwa masih terdapat kelemahan dalam system dan mekanisme pengamanan.
Ilmu pengetahuan menjadi sumber kekuatan utama bagi Petugas Pemasyarakatan khususnya para petugas Palang Pintu Utama (P2U) yang menjadi penyaring setiap lalu lintas keluar masuknya orang maupun barang-barang dari luar ataupun dalam Lapas dan Rutan.
Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan untuk mengevaluasi dan membenahi titik-titik kelemahan tersebut, namun demikian upaya tersebut disadari belum dapat menghilangkan terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
Untuk memenuhi pengetahuan para petugas Lapas dan Rutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan sebagai pelaksanaannya mengadakan kegiatan Diseminasi Keamanan dan Ketertiban para Petugas Pemasyarakatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, para Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis serta 42 (empat puluh dua) peserta yang berasal dari Lapas dan Rutan Wilayah DKI Jakarta.
Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut yang antara lain :
- Kepala Kantor Wilayah,
- Kepala Divisi Pemasyarakatan,
- Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban,
- Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes POLRI,
- Badan Narkotika Nasional (BNN),
- Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP).
Kegiatan Diseminasi Keamanan dan Ketertiban yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan jadwal yang ditentukan. (Angga, Ed dan Dok : Angga)
Dok : Pengarahan dan Diskusi Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan
Dok : Penutupan Kegiatan Oleh Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara