Perkuat Penerapan Pengendalian Intern, Satgas SPIP Kanwil DKI Gelar Rapat Berkala

 

 

2014-09-24 Rapat SPIP 1

Jakarta_info – Dalam rangka penyusunan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan III serta meningkatkan koordinasi dan pemahaman bersama seluruh jajaran Divisi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Divisi Administrasi Ansaruddin, S.H. membuka sekaligus memimpin rapat Satgas yang dalam rapat tersebut membicarakan agenda rencana pelaksanaan penyusunan laporan SPIP Triwulan III Tahun 2014. Rabu, (24/09).

Rapat ini dihadiri oleh Satuan Tugas Penyelenggara SPIP pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

2014-09-24 Rapat SPIP 2

2014-09-24 Rapat SPIP 3 2014-09-24 Rapat SPIP 4

Setelah memberikan arahan, Kepala Divisi Administrasi mempersilahkan kepada Sub Bagian Humas dan Laporan untuk menyampaikan paparan mengenai rencana pelaksanaan penyusunan laporan dan format laporan SPIP Triwulan ke-III yang harus dilaporkan ke Inspektorat Jenderal berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013.

Rumusan Permasalahan hasil Rapat Satgas SPIP adalah :

  1. Kekurangan anggaran pada tahun 2014 ini bukan menjadi alasan tidak berjalannya SPIP di Kantor Wilayah. SPIP berjalan untuk mengendalikan dari segala kemungkinan resiko yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
  2. Pimpinan/ pejabat diwajibkan untuk benar-benar melaksanakan SPIP melalui sosialisasi intern ditiap-tiap divisi khususnya kepada pegawai yang belum pernah mengikuti sosialisasi SPIP, kemudian diimplementasikan dan didokumentasikan dalam bentuk laporan (Bukti dokumen foto, notulen/ materi dan daftar hadir). Sosialisasi dimaksud bertujuan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman tentang SPIP serta dapat melaksanakan dann menerapkan dalam tugas dan fungsinya.
  3. Pelaksanaan Rapat Tim Satgas SPIP ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkala yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah guna menyampaikan hal-hal yang terkait rencana pelaksanaan SPIP Kantor Wilayah.
  4. Menyusun peta resiko dan dilanjutkan menyusun rencana tindak pengendalian dengan ketentuan masing-masing sub bagian/bidang mengidentifikasi resiko dan mengambil minimal satu kegiatan yang paling beresiko tinggi.
  5. Menyusun Laporan Penyelenggaraan SPIP Triwulan III, mengisi Formulir kemajuan penyelenggaraan SPIP Triwulan III dan melaksanakan hal-hal terkait SPIP yang telah direncanakan pada Triwulan III dan yang belum selesai dilaksanakan pada Triwulan II.

Setelah tanggapan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM DKI Jakarta, rapat Satgas SPIP ini ditutup oleh Kepala Divisi Administrasi pada pukul 10.50 WIB.

 

(Lusia / Indri, Foto : Angga)

 

 

Print