Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Subbid Kekayaan Intelektual Laksanakan Bimtek

bintang4

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bidang Kekayaan Intelektual (KI) di masa Pandemi covid 19, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fasilitasi Kekayaan Intelektual pada Kamis, 29 Juli 2021 yang diikuti oleh pejabat dan pegawai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Jakprenuer binaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

bintang2
Kegiatan kali ini dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Bapak Gumilar Ekalaya. Beliau menyampaikan bahwa pentingnya mendaftarkan sebuah Merek dan bermanfaat bagi para UMKM agar dapat dijadikan sebuah Waralaba sehingga mendapatkan nilai ekonomi sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan mandiri.

Selanjutnya sebagai narasumber, Ibu Ria Wijayanti (Kepala Bidang Pelayanan Hukum) menyampaikan materi Pengenalan Merek sebagai Kekayaan Intelektual dan Ibu Bintang Oktafiyanti (Kepala Subbidang Layanan Kekayaan Intelektual) menyampaikan materi Tata Cara Pendaftaran dan Pengisian Formulir Merek.

bintang1 bintang3

Tujuan diselenggarakannya Bimtek melalui virtual ini untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan merek kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah dan pelaku usaha (Jakpreuner) dalam memanfaatkan dan menggunakan layanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Diharapkan agar mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat serta dapat meningkatkan permohonan pendaftaran khususnya di wilayah DKI Jakarta.


Print   Email