Jakarta- Naskah Dinas merupakan alat komunikasi tertulis. Dalam tingkat Instansi Pemerintahan pembuatan Naskah Dinas perlu mengikuti beberapa pedoman. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar sosialisasi Tata Naskah Dinas pada Jumat, 19 Mei 2023 secara virtual. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Anton Tri Oktabiono, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida menuturkan bahwa masih banyak temuan penyusunan Naskah Dinas dari satuan kerja yang belum sesuai dengan pedoman. Seperti Kop Surat, Logo, Jenis Font, Nomenklatur, dan tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Perlu diketahui bahwa pedoman Naskah Dinas tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.
"Melalui sosialisasi ini saya berharap para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik terkait tata cara penyusunan Naskah Dinas yang sesuai dengan ketentuan", tutur Mutia. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis penyusunan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh para pemangku jabatan Arsiparis Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.