Tingkatkan Pemahaman Tugas dan Fungsi Pengawas, Kantor Wilayah Adakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Se-DKI Jakarta

2015-03-19 Rakor MPW dan MPD 1

Jakarta_info – Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap Notaris maka berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) wilayah DKI Jakarta telah terbentuk badan Majelis Pengawas Wilayah serta 5 (lima) Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terdiri dari wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara/Kepulauan Seribu dan Jakarta Selatan.

2015-03-19 Rakor MPW dan MPD 2

Oleh sebab itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi Kemenkumham dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, bahwa memandang perlu melakukan pembentukan dan pelantikan anggota Mejelis Pengawas Daerah periode 2015-2018 sekaligus melaksanakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Se-DKI Jakarta tahun 2015 yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (DirjenAHU), Harkristuti Harkrisnowo di Gedung Sentra Mulia Lantai 18 Kemenkumham, (19/03/2015).

Melalui rapat koordinasi MPW dan MPD Notaris Se-DKI Jakarta diharapkan dapat berkontribusi bagi anggota Majelis Pengawas dalam rangka meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi pengawasannya sekaligus juga guna menetapkan disain strategis sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut :

  1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, (Harkristuti Harkrisnowo), Materi : “Kebijakan Kemenkumham Dalam Bidang Pengawasan dan Pembinaan Notaris”.
  2. Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Materi : “Peran Majelis Pengawas Pusat Notaris”.
  3. Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris, (
  4. Praktisi Hukum Bidang Kenotariatan, (Kun Hidayat), Materi : Rancangan Panduan Buku Saku Pemerikasaa Notaris”.
  5. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Materi Peran Penyidik Polri Dalam Melakukan Pemanggilan/Pemeriksaan Terhadap Notaris”.
  6. Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Materi : “Proses Pemerikasaan Terhadap Notaris Sebagai Sanksi/Tersangka”.
  7. Angga dan Helmi, (IT).

Di akhir acara seluruh peserta rapat mengadakan rapat Komisi yang terbagi 3 (tiga) Komisi yang nantinya hasil rapat tersebut akan di Laporkan oleh Ketua Tim Perumus hasil rapat tersebut.

Dengan demikian momentum Rapat Koordinasi ini dapat dijadikan energi pendorong bagi Anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Notaris serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Se-DKI Jakarta secara efektif dapat menjalankan tugasnya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. (HumasDKI, Angga)

2015-03-19 Rakor MPW dan MPD 3 2015-03-19 Rakor MPW dan MPD 4
2015-03-19 Rakor MPW dan MPD 5 2015-03-19 Rakor MPW dan MPD 6

Foto: Narasumber Dalam Kegiatan Rakor MPW dan MPD Notaris Se-DKI Jakarta


Print   Email