Imigrasi Jakarta Timur Perkuat Pencegahan TKI Non Prosedural

2107 04 25 rdk kanim timur 1

foto : Boyke

Jakarta_Info, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Endang Sudirman yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Nuni Suryani membuka Rapat Dalam Kantor (RDK) yang bertajuk upaya peningkatan kewaspadaan dalam pemberian paspor kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (CTKINP) di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur.

Bertindak sebagai moderator dalam rapat ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur Montano F. Rengkung yang mengatakan "TKI Non Prosedural itu dapat menimbulkan akibat yang rumit, Hal ini disebabkan karena tidak adanya izin resmi yang berdampak pada proses perlindungan dan penanganan saat TKI tersebut mengalami masalah di luar negeri".

Kepergian mereka (CTKINP) ke luar negeri secara nonprosedural bukan hanya membahayakan keselamatan mereka karena rentan eksploitasi, akan tetapi ketika menghadapi permasalahan, sangat rumit penyelesaiannya karena mereka tidak memiliki skema perlindungan," ujarnya.

Rapat ini dilaksanakan usai jam pelayanan yang diikuti oleh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, khususnya pada pos-pos pelayanan yang rawan mulai dari loket penerimaan berkas, wawancara dan foto sampai dengan proses pemberian paspor. Tidak lain kegiatan ini bertujuan meningkatkan Knowlegde dan kewaspadaan dalam pemberian paspor guna mencegah TKI non prosedural melalui Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur.

Kakanwil berharap seluruh pegawai memegang teguh SOP (standar operasional prosedur) dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Maraknya isu perdagangan manusia di dalam dan luar negeri, membuat Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur terus berupaya memberikan pengetahuan dan informasi kepada anggotanya, terutama di pelayanan paspor yang sering menjadi dilema karena masalah yang timbul itu kebanyakan setelah TKI tersebut berada diluar negeri dan terbentur dengan suatu masalah yang berurusan dengan hukum. 

Guna mencegah Perdagangan orang (Human Trafficking),Imigrasi Jakarta Timur serius awasi Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural melalui teknik wawancara mendalam. Kerap kali modus yang kebanyakan dilakukan CTKINP saat diwawancarai oleh petugas imigrasi, mengatakan bahwasanya ia mengajukan permohonan paspor untuk ke luar negeri dengan tujuan liburan, bisnis, ibadah atau bahkan untuk studi. 

2107 04 25 rdk kanim timur 3"Sosialisasi telah kami laksanakan kepada para pegawai dan para pemohon paspor mengenai bahaya dan imbasnya kepada Pemerintah dan Negara Republik Indonesia atas masalah-masalah yang ditimbulkan dari TKI non-prosedural. Mulai dari kriteria hingga hal spesifik lainnya," ucap Kakanim Jakarta Timur kepada Kakanwil di lokasi, Selasa (25/4/2017).

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyebut rapat ini adalah bentuk sosialisasi dan komitmen petugas Imigrasi Jakarta Timur dalam berupaya mencegah Calon Tenaga kerja-tenaga Kerja Indonesia yang non Prosedural.

Kepala Divisi Administrasi Nuni Suryani pun menambahkan Pihaknya juga mengancam memberi sanksi tegas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berani meloloskan paspor kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural dengan sengaja yang dalam kesadarannya mengetahui bahwa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi tidaklengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan salah, sanksi bagi ASN pun juga sudah disiapkan, bagi oknum Kanim yang meloskan paspor tanpa kelengkapan syarat," tegas Nuni Suryani, Kadiv Admin (25/04).

2107 04 25 rdk kanim timur 2

Print