Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Marselina Budiningsih beserta dari jajaran Divisi Pemasyarakatan khususnya Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan rapat evaluasi kinerja dengan bertempat di ruang rapat Kadiv Pas pada Rabu (27/10).
Kadiv Pas, Marselina memimpin langsung rapat evaluasi dan menyampaikan tentang pentingnya kolaborasi serta koordinasi yang baik antar seluruh jajaran untuk memudahkan kinerja terutama di Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak. Divisi Pemasyarakatan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan assessmen untuk memantau laporan bulanan dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) Balai Pemasyarakatan. Selain itu, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Divisi Pemasyarakatan untuk konsisten menginput data ke dalam SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) Publik sebagai pengganti sms gateway. Kemudahan teknologi juga memudahkan kinerja dari UPT Pemasyarakatan dalam memfasilitasi laporan klien integrasi Bapas dan data klien yang melakukan pelanggaran syarat umum khusus berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.