Uji Publik Juklak Juknis Pelaksanaan Bantuan Hukum, Kadiv Yankum Temui Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN

Penulis Berita dan Dokumentasi : Oswald, SH. (JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Editor : Angga (Humas)

2015-04-01 Uji Publik Pelaksanaan Bantuan Hukum 1

Untuk persamaan persepsi pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tahun 2015, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Tanggal 01 April 2015 menyelenggarakan Uji Publik Juklak Juknis tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan mengundang pihak terkait diantaranya, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, LBH Mawar Sharon Jakarta.

Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM DKI Jakarta, Dhahana Putra, Bc.IP.,SH.,M.Si. yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Erinawita, SH.,M.H. serta Oswald, SH (JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM).

Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, Audy Murfi, SH.,MH menyampaikan bahwa kegiatan Bantuan Hukun Hukum ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013, dan dalam pelaksanaannya sampai dengan tahun 2014 terdapat kendala. Untuk itu BPHN mengadakan uji publik juklak/juknis Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai bahan masukan. Juklak/Juknis tersebut nantinya akan dijadikan pedoman pelaksanaan bantuan hukum bagi Kantor Wilayah maupun Organisasi Bantuan Hukum.

Dalam Uji Publik tersebut dibahas terkait masalah Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan ditandatangani Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM denga sepengetahuan Kepala instansi terkait seperti Kelurahan, Kepolisian, Kejaksaan Kepala Rumah Tahanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Dinas Sosial. Selain itu juga dibahas Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum yang akan digunakan dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2015. Kedepan diharapkan dengan adanya Juklak/Juknis tersebut dapat memperlancar Pelaksanaan Bantuan Hukum.

 

2015-04-01 Uji Publik Pelaksanaan Bantuan Hukum 2


Print   Email