Upaya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dalam Mendorong Satuan Kerja Melaksanakan P2HAM

P2HAM 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan upaya-upaya untuk membangun Pemajuan dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tujuan untuk menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan dan menegakkan HAM. Hal ini ditunjukkan dengan dilaksanakannya Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bersama seluruh unit Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah beberapa saat lalu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Operator Satuan Kerja terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Rabu (08/06/22) ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus dan dihadiri oleh seluruh operator satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

P2HAM 3 P2HAM 2

 

Dalam kesempatan yang sama Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane menjadi narasumber yang membawakan materi Sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 serta bagaimana sistem persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Sri Kurniati menerangkan bahwa Permenkumham ini merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

Pada peraturan terdahulu dijelaskan bahwa kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM didasarkan pada 3 indikator, namun berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa kriteria terbagi atas 5 indikator, yaitu aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan Sumber Daya Manusia, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, Inovasi pelayanan publik serta Integritas. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memahami aturan terbaru P2HAM sehingga mampu mengimplementasikannya dan meningkatkan sarana prasarana serta kualitas pelayanan publik di satuan kerja masing-masing.

 

P2HAM 4

Print