Jakarta- Selasa, 12 April 2022. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berperan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, salah satunya pelayanan atas permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia (RI) yang diajukan oleh Warga Negara Asing WNA). Bertempat di ruang rapat Ismail Salah, proses wawancara kepada calon pewarganegara Indonesia berjalan tertib dan sesuai protokol kesehatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Ronald Lumbuun, pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian serta menghadirkan Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DKI Jakarta. Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI. Pasal 9 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan. Seluruh proses wawancara ini nantinya akan menjadi dasar penilaian apakah proses pewarganegaraan ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan.
“Dalam proses permohonan kewarganegaraan, yang diutamakan adalah pengetahuan umum dan aspek Nasionalisme sehingga melalui proses yang transparan ini diharapkan WNA yang akan lulus kelak merupakan WNI yang berkualitas bagi bangsa dan negara.” Jelasnya.