Bangunan Rupbasan Jakarta Utara ini adalah Pinjam Pakai dari Pemerintah Provinsi DKI Wilayah Jakarta Utara sejak Tahun 2005, dulunya ini adalah bangunan puspenmas (pusat penerangan masyarakat).
"Disini Kita Jelaskan dulu apa perbedaan Benda sitaan negara dan Barang Rampasan Negara" ucap Karupbasan Jakarta Utara.
Rupbasan yang terdiri dari Benda Sitaan dan Barang Rampasan maksudnya adalah, benda yang masih menjadi alat bukti dari suatu perkara itu dinamakan Benda Sitaan Negara, sedangkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berubah namanya/statusnya menjadi Barang Rampasan.
Barang Rampasan yakni barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat ditindak lanjuti dengan dikembalikan kepada pemilik dan atau korban atau dimusnahkan atau dilelang sesuai keputusan amar pengadilan tersebut.
Titipan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan |
Titipan Berupa Senter |
Titipan Berupa Oli Mesin |
Titipan Berupa Celana |
Banyak Barang yang sudah ada putusan hakim akan tetapi belum dieksekusi dari pihak kejaksaan, artinya lalulintas Benda Sitaan dan Barang Rampasan antara yang masuk dengan yang keluar Rupbasan Jakarta Utara ini tidak seimbang, terkesan menumpuk barang. Konsentrasi kita terhadap barang yang membahayakan seperti yang kita khawatirkan disini berbentuk bahan bakar solar yang berjumlah cukup banyak tersimpan dalam satu ruangan yang sangat beresiko terhadap keamanan gedung Rupbasan ini.
Sesuai Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 kita diberikan tugas memelihara jangan sampai hilang dan jangan sampai nilai dari barang tersebut turun. Rupbasan tidak dapat mengeluarkan barang tanpa adanya eksekusi dari pihak yang menitipkan seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dll. karena itu dapat meyalahi aturan.
Rupbasan Jakarta Utara ini yang menempati bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa dibilang belum ideal karena dalam protab Direktur Jenderal Pemasyarakatan luas tanah dan bangunan ideal untuk Rupbasan Klas I, Klas II itu sudah diatur. (naskah/foto: daniel/angga)