WNA OVERSTAY 720 HARI, Kanwil DKI Press Conference Hasil Tangkapan Kanimsus Jakarta Selatan.

2021 0215 PERS RELEASE KANIM SELATAN 4jakarta.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Muhammad Godam melakukan Pers Release terhadap dua Orang Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Senin 15 February 2021.  Berdasarkan keterangan yang diberikan saat pers release Kepala Kanim Jaksel, Muhammad Tito mengatakan bahwa seorang warga negara Thailand berinisial PS dan KA yang merupakan warga negara Maroko berhasil diamankan senin (08/02) oleh petugas setelah mendapatkan aduan dari masyarakat kepada pihaknya. Keduanya diketahui bertempat tinggal di rumah kost yang berlokasi di jakarta selatan.

2021 0215 PERS RELEASE KANIM SELATAN 5

2021 0215 PERS RELEASE KANIM SELATAN 3

Dokumen keimigrasian milik keduanya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya. PS diketahui memasuki Indonesia pada tanggal 21 Januari 2019 dengan menggunakan Bebas Visa kunjungan yang menyebabkan dirinya telah overstay 720 (Tujuh Ratus Dua Puluh) hari. Sedangkan KA Merupakan Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 26 Januari 2018 sehingga ia telah overstay 1052 (Seribu Lima Puluh Dua) hari. Diketahui pula kedua orang asing tersebut memegang paspor kebangsaan yang telah habis masa berlakunya.

Dari hasil pemeriksaan administratif keduanya diduga telah melanggar pasal 119 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kini keduanya ditahan di Ruang Detensi Kanim Jakarta Selatan sembari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi terkait kegiatan kedua orang asing tersebut. 2021 0215 PERS RELEASE KANIM SELATAN 1

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).

 

Print