Lampung – Dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum, Balai Harta Peninggalan Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Kamis (04/08). Bertempat di Novotel Hotel Lampung, kegiatan turut dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta yaitu Kepala Divisi Administrasi (Sorta Delima L. Tobing), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ronald Lumbuun), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Pamuji Raharja).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alpius Sarumaha) menyambut baik kegiatan ini. Beliau berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat mempererat hubungan silaturahmi. “Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam rangka memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutur Alpius Sarumaha.
Senada dengan hal tersebut, Ronald Lumbuun yang juga mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyebut bahwa Balai Harta Peninggalan adalah Lembaga perdata yang memegang peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. “Melalui penandatanganan dengan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, diharapkan dapat lebih meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat,” pungkas Ronald.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud peningkatan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui Balai Harta Peninggalan Jakarta. Adapun kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (Mochamad Djoko), Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung (H. Pelmizar), Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta (Agustina Setiyawati) dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di wilayah kerja Provinsi Lampung.