Zoom Urgensi Perubahan Undang–Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

2020 08 24 ZOOM KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM 2jakarta.kemenkumham.go.id - Dalam rangka menjamin hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, disahkanlah undang-undang yang mengatur bantuan hukum yakni, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum).

Untuk menghimpun masukkan dan saran bagi penyempurnaan hasil penelitian yang telah 2020 08 24 ZOOM KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM 1dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM akan "Urgensi Perubahan Undang – Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”. Maka, Senin/ 24 Agustus 2020. Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting bersama dengan Instansi Kumham dan stake holder lainnya dari Pemerintah Daerah maupun Lembaga Bantuan Hukum.

Melalui ruang rapat Aula lantai 4, Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak didampingi oleh Kadiv Yankumham, Sutirah bersama jajarannya ikut serta dalam rapat penyusunan tersebut sebagai upaya bagi didapatkannya rekomendasi kebijakan yang selaras.
Hadir sebagai narasumber pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Zulfa, Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman Republik Indonesia) dan Dio Ashar Wicaksana (Direktur Indonesia Judicial Research Society).

Diakhir kegiatan Kepala Balibang Kumham, Sri Puguh menyatakan harapan bahwa nantinya bisa dihasilkan rekomendasi yang memadai dan menjawab berbagai persoalan bantuan hukum yang terjadi di Indonesia.

2020 08 24 ZOOM KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM 1

2020 08 24 ZOOM KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM 3

(Humas Kanwil Kumham DKI Jakarta).

Print