Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih menghadiri peresmian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Barang Rampasan KPK, Rabu (10/08/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi asset yang merupakan salah satu strategi penegakan hukum Nasional sebagaimana dalam aturan PP No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) tahun 2020- 2024.
Salah satu dari proses pemulihan aset adalah menjaga barang benda sitaan atau barang rampasan hingga saat benda tersebut diserahkan. Adapun mekanisme penyimpanan benda sitaan tersebut dengan menyediakan ruangan penyimpanan dan perawatan khusus serta biaya perawatan yang memadai termasuk dengan petugas khusus untuk mengelola.
“Dengan adanya Fasilitas Penyimpanan Benda Sitaan dan Negara Barang Rampasan KPK dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam memberantas korupsi yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.” Tutur Marselina. Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga.