Jajaran Imigrasi Kantor Wilayah dan UPT Imigrasi Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait Menyamakan Persepsi Tentang Permasalahan dan Penanganan Pengungsi Di Wilayah DKI Jakarta

2019 09 24 Rakor Imigrasi Pengungsi Swiss Bellhotel 2

Rapat Koordinasi Timpora Ke-III divisi Imigrasi Tahun 2019. Penyamaan Persepsi Anggota Timpora Tentang Permasalahan & Penanganan Pengungsi. Swiss Bellresidence, 24 September 2019. Kegiatan Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Bambang Sumardiono. Sebagai narasumber Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Agus Wijaja, dan Kabid Ideologi & Wawasan Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa & Politik Provinsi DKI, Drs. H.M., Asyik Noorhilmany M.Si., Moderator: Kepala Bidang Intelijen Penindakan Kemigrasian, Eko Punto.
Peningkatan jumlah pengungsi, pencari suaka, dan imigran ilegal di wilayah DKI Jakarta melalui data yang kita peroleh dari UNHCR dan IOM, memberikan sinyal diperlukannya segera regulasi yang mempunyai keluatan hukum tetap dan memiliki keharmonisan terhadap peraturan perundangan dan masih belum maksimalnya Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Persepsi anggota TIMPORA masih berbeda-beda dengan Perpres ini, salah satunya dalam hal siapa yang ikut bertanggung jawab terhadap pengungsi ini.  Dalam rapat ini duduk bersama instansi-instansi yang terkait dengan penanganan pengungsi. Kepala Kantor Wilayah menghimbau dan mengharapkan dengan diadakan rakor ini dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang lebih baik dengan semua pihak. Akhir-akhir ini kita mencemati baik di media yang tidak henti-hentinya pengungsi luar negeri menjadi pusat perhatian. Kepala Divisi Keimigrasian dalam paparannya meminta seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) membaca Perpres 125 tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri agar mendapatkan kesamaan persepsi dan visi. Perpres ini diantaranya mengatur tentang pengertian penemuan pengungsi, penampungan dan siapa yang menyiapkan penampungan, keamanan, pengawasan, pemulangannya dan pendanaannya, di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tentang fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam kaitannya dengan menangani pengungsi. Selanjutnya Drs.,H.M., Asyik Noorhilmany, M.Si. menjelaskan penanganan pengungsi asing di DKI Jakarta dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemda DKI.

2019 09 24 Rakor Imigrasi Pengungsi Swiss Bellhotel 3

2019 09 24 Rakor Imigrasi Pengungsi Swiss Bellhotel 1

 

Berita dan foto: Tim Humas.

 

Print