Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Monitoring Uji Coba Aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

1

Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen Imigrasi melaunching aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna dalam pembuatan Paspor. Pagi ini Selasa (04/01/22) Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta (Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta), Saffar M Godam meninjau proses uji coba M-Paspor di Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Didampingi Kepala Kanim Jakarta Pusat, Barron Ichsan dan perwakilan dari Direktorat Lantaskim serta Direktorat Sistik, Kadiv Keimigrasian melihat secara langsung pelayanan pembuatan paspor. Sebanyak 10 pemohon telah mendaftar pada aplikasi M-Paspor dari total kuota 25 orang khusus untuk Kanim Jakarta Pusat.

2

 

Kanim Jakarta Pusat menyedikan 2 buah booth counter pelayanan M-Paspor. Para pemohon M-Paspor datang dengan menunjukkan bukti pendaftaran kepada customer service kemudian diberikan nomor antrian untuk selanjutnya menuju booth foto dan wawancara. Sehingga pelayanan M-Paspor dari penyerahan nomor antrian hingga wawancara cukup dilakukan dalam jangka 5 menit saja.

Aplikasi M-Paspor yang sudah dapat diunduh pada playstore ini dapat menyederhanakan birokrasi karena para pemohon telah terlebih dahulu mengunggah scan berkas persyaratan pada aplikasi sehingga pemohon tidak perlu menunggu lama pada saat pelayanan di Kantor Imigrasi. Aplikasi ini juga memudahkan pemohon dalam memilih Kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik demi memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

 

3 4

Print   Email