Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Membuka Rapat Pengawasan Orang Asing Dalam Era New Normal

2020 08 06 Timpora Kanim Timur 2

Jakarta - Bertempat di Hotel Best Western Premier Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Rapat  Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan tema "Pengawasan Orang Asing Dalam Era New Normal di Kota Administrasi Jakarta Timur" pada Kamis (06/08).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Liberti Sitinjak, diawali dengan pembacaan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Umar Dani. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, serta Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Orang Asing. Beliau juga menyampaikan Timpora merupakan amanat Menteri Hukum dan HAM yang dibentuk dari beberapa Instansi Pemerintah terkait berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 69 bahwa untuk melakukan pengawasan orang asing di Wilayah Indonesia.

2020 08 06 Timpora Kanim Timur 1

Setelah laporan ketua panitia, kegiatan pun dilanjutkan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Liberti Sitinjak dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini seharusnya dimulai sejak semester pertama. Dikarenakan kondisi yang saat itu masih pandemi Covid -19 dengan menerapkan PSBB, maka kegiatan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan dalam masa New Normal saat ini. Dengan adanya Rapat Koordinasi Timpora ini diharapkan dapat bersinergi dan meningkatkan kualitas antar sesama instansi terhadap penegakan kedaulatan Negara melalui penegakan hukum dan pengawasan orang asing terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Hasil dari rapat koordinasi ini yaitu dapat segera terbentuk Tim Pengawasan Orang Asing Khususnya di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan melibatkan unsur-unsur dari Pemerintahan Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Badan Intelijen karena keberadaan orang asing tersebut tidak hanya terbatas pada permasalahan keimigrasian saja tetapi juga permasalahan sosial masyarakat yang dapat meresahkan dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI Jakarta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jakarta Timur, Camat serta Lurah di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

2020 08 06 Timpora Kanim Timur 3

Print