Operasi Gabungan Timpora Wilayah Jakarta Timur di Apartemen Bassura City

2021 06 07 Timpora Kanim Jaktim 1Jakarta.kemenkumham.go.id - Bertempat di Apartemen Bassura City, Jl. Jend. Basuki Rachmat No.1A, RW.10, Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Kantor Imigrasi I TPI Jakarta Timur mengadakan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Pendataan Refugee di Kota Administrasi Jakarta Timur.  Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Yusup Umardani) pada Senin (07/05).
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Swab Antigen dan dilanjutkan dengan apel. Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dalam operasi gabungan dalam kegiatan Tim Pora yaitu mendata refugee dan pencari suaka yang mandiri sebagai langkah awal antisipasi keamanan dan ketertiban di wilayah administrasi Jakarta Timur.  Serta sebagai pengawasan WNA yang berada di wilayah administrasi Jakarta Timur khususnya di Apartemen Bassura City. Laporan administrasi jumlah refugee dan monitoring refugee yang riil sehingga data yang akurat untuk memudahkan para instansi yang berwenang dalam hal pengungsi.
Selanjutnya para petugas bergeser ke Apartemen Bassura City untuk melaksanakan dengan dibagi menjadi 9 (sembilan) tim pemeriksa. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 103 orang pemegang kartu UNHCR, 2 orang pemegang Izin Tinggal Tetap, 22 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas, dan 11 orang pemegang Visa Kunjungan. Ditemukan pula pelanggaran Keimigrasian berupa overstay selama lebih 6 bulan sebanyak 3 orang dalam 1 keluarga warga negara Sri Lanka. Diduga tempat tinggal tidak sesuai ijin tempat tinggal sebanyak 2 orang warga negara Yaman dan Syria serta 1 orang diduga menyalahgunakan izin tinggal warga negara Rusia.

2021 06 07 Timpora Kanim Jaktim 2 2021 06 07 Timpora Kanim Jaktim 3 2021 06 07 Timpora Kanim Jaktim 4
2021 06 07 Timpora Kanim Jaktim 5 2021 06 07 Timpora Kanim Jaktim 6 2021 06 07 Timpora Kanim Jaktim 7

Print   Email