Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Pendampingan Pemindahan 2 Orang Terpidana Mati

2022 01 13 Pemindahan Narapidana Mati 1

Jakarta – Divisi Pemasyarakatan melakukan pendampingan pemindahan 2 (dua) orang terpidana mati dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Rabu (12/01). Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar.

Pemindahan kedua narapidana yang termasuk pada kategori High Risk (bandar narkoba) ini merupakan implementasi dari 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju. Diharapkan seluruh jajaran dapat mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan tanpa ada penyimpangan, seperti Program Back to Basics yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Setelah dilakukan hasil tes swab negatif, pelaksanaan pemindahan pun tetap mematuhi protokol kesehatan dan dikawal ketat oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Petugas Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta beserta Anggota Korps Brimob. Proses pelaksanaan pemindahan WBP tersebut berjalan dengan aman dan terkendali.

2022 01 13 Pemindahan Narapidana Mati 2


Print   Email